AdvetorialPemerintahanPolitikTanah Bumbu

370 Bacaleg di KPU Tanbu, Tidak Memenuhi Syarat Sebanyak 55 Orang

62
×

370 Bacaleg di KPU Tanbu, Tidak Memenuhi Syarat Sebanyak 55 Orang

Sebarkan artikel ini

TANBUNEWS.COM,BATULICIN – Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif di Kabupaten Tanah Bumbu segera diumumkan di Agustus ini.

Namun untuk sementara, daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemihan Umum (KPU) setempat, banyak yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan banyak pula yang sudah Memenuhi Syarat (MS).

Berdasarkan data dari KPU Tanah Bumbu, dari jumlah 370 Bacaleg yang terdaftar, hanya sebanyak 315 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat.

” Sisanya itu dinyatakan TMS ada sebanyak 55 orang Bacaleg dari beberapa partai, ” kata Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi kepada mwdia ini Kamis (10/8/2023).

Rincian bacaleg yang TMS, sebut Puryadi, ada 7 partai. Yaitu, Partai Nasdem sebanyak 14 Bacaleg, Partai Gelora Indonesia ada 11 bacaleg, PAN ada 2 bacaleg, Partai Demokrat ada 2 Bacaleg, PSI ada 6 bacaleg, dan PPP ada 6 bacaleg yang TMS.

Bahkan, Partai Buruh yang mendaftarkan 14 bacalegnya justru tidak ada yang memenuhi syarat.

Kendati demikian, saat ini tepatnya dari 6 sampai 11 Agustus, KPU masih dalam tahapan pencermatan Administrasi bakal calon di SILON dan yang TMS bisa diperbaiki ditahapan ini sebelum diumumkan menjadi DCS.

” Pengumuman DCS ini akan disampaikan pada 19 sampai dengan 23 Agustus 2023,” katanya.

Dalam proses ini, juga kata Puryadi masih ada waktu Pengajuan penggantian calon sementara anggota DPRD pada 14 sampai 20 September 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *