BATULICIN, Advetorial Khusus – Seleksi Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024 hingga detik ini masih berlangsung.nnHingga hari ini Selasa (24/9) seleksi CPNS yang digelar tahunan tersebut telah memasuki hari terakhir tahap pengumuman hasil masa sanggah.nnSelain CPNS, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berencana membuka kembali seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)nnMenurut informasi yang beredar, seleksi PPPK 2024 bakal dibuka di akhir September 2024.Tentunya hal tersebut menjadi kabar membahagiakan, khususnya bagi tenaga honorer di Kabupaten Tanah Bumbu.nnKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Rusdiansyah menyebut belum mengetahui pasti penetapan jadwal PPPK.nn”Di beberapa media nasional yang beredar, pembukaan PPPK dimulai diakhir September ini, tapi hingga saat ini kami belum menerima secara resmi penetapan itu dari BKN Pusat,” katanya saat ditemui diruang kerjanya.Selasa, (24/9/2024)nnNamun dia menginfokan, pihaknya sudah menerima surat penetapan jenis formasi PPPK dari Menpan RB, serta seluruh jumlah kouta PPPK untuk di Kabupaten Tanah Bumbunn”Jumlah kouta PPPK keseluruhan berjumlah 2.578 terbagi dari kouta untuk pelamar guru berjumlah 603, Kesehatan berjumlah 313 dan untuk Teknis berjumlah 1.662,” katanyannSelanjutnya, dia menyebut untuk tenaga honorer atau pegawai tidak tetap di Kabupaten Tanah Bumbu keseluruhan sudah masuk dalam database BKN Pusat.nn”Dari data yang tercover, PTT yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu yang masuk dalam pendataan database BKN yang kita prioritaskan berjumlah 2.578,” ungkapnyannKepala BKSDM Tanah Bumbu Rusdiansyah,SHnnDia kembali menjelaskan, tenaga honorer akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu, tentu saja dengan kategori yang sudah terpenuhi yaitu ada 3 kategori.nn”Honorer yang menjadi prioritas pemerintah yaitu honorer THK II, honorer yang masuk dalam database BKN serta honorer yang masih aktif bekerja selama 2 tahun saat pengumuman dibuka,” tutupnyannBerdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK 2024.nnA. Syarat UmumnnUsia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.nnTidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.nnTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.nnTidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.nnTidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.nnMemiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.nnMemiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.nnSehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.nnBersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.nnMemenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.nnB. Syarat KhususnnBatas usia dapat dikecualikan untuk Jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.nnInstansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.nnSertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.nnTidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.nnTidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.nnMemiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar.nnUntuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja